Pajak Hiburan Naik Jadi 40 - 75 Persen, Tuai Banyak Keluhan

17 January 2024

Tarif Pajak Hiburan Naik Jadi 40 - 75 Persen, Tuai Banyak Keluhan

Pada awalnya, tarif pajak hiburan di Indonesia diterapkan dengan tingkat yang lebih rendah untuk memberikan insentif bagi industri hiburan untuk berkembang. Namun pada Januari 2024 pemerintah mengambil langkah drastis dengan meningkatkan tarif pajak hiburan hingga 40-75%. Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan industri hiburan.. Lantas sebenarnya bagaimana tarif ini dijalankan? Apakah semua jasa hiburan mengalami kenaikan tarif 40-75%?

Pajak Hiburan

Pajak yang dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan. Jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) yang diatur dalam UU HKPD Pasal 50.

Apa saja sih yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan?:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. kontes kecantikan
  4. kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan Ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dasar Pengenaan Pajak: jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan

Tarif Pajak

Berdasarkan UU HKDP, tidak semua jasa hiburan dikenakan besaran tarif 40-75% namun hanya untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa. Tarif pajak hiburan selain itu dikenakan paling tinggi 10%.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (Prianto Budi Saptono), kenaikan tarif yang cukup tinggi tersebut berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat atas hiburan. Daerah yang penerimaannya bergantung pada wisata hiburan malam seperti Bali, jika ditetapkan tarif minimum 40% maka akan susah bersaing dengan sektor pariwisata luar.

Banyak para pemangku kepentingan di bidang industri hiburan menentang perubahan tarif ini seperti Inul Daratista pemilik karaoke terdampak kenaikan tarif pajak hiburan yang dulunya 25% naik menjadi 40-75%. Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) menyatakan bahwa perubahan tarif pajak ini sudah masuk dalam proses judicial review atau uji materi dan masih akan di diskusikan kembali oleh para pelaku jasa hiburan agar mencapai titik equilibrium dimana mereka dapat berusaha membuka lapangan kerja namun juga membayar komitmen terhadap penerimaan negara. Bagaimanapun keputusan akhir mengenai perubahan tarif pajak hiburan ini diharapkan agar tidak menyebabkan persaingan yang tidak sehat di industri pariwisata dalam negeri dengan negara lain.


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
01 December 2023
Mixue: Kisah Sukses Bisnis Minuman Segar dalam Sorotan Pajak Franchise
07 February 2024
Status Kewajiban Perpajakan: Kenali Perbedaan KK, PH, MT, dan HB!
20 January 2023
Artax Company Profile

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.