Penyusutan Fiskal: Metode Garis Lurus Vs Saldo Menurun

01 February 2024

Penyusutan Fiskal: Metode Garis Lurus vs Saldo Menurun

Perlu kita ketahui bahwa penyusutan dan amortisasi merupakan dua hal yang berbeda. Berdasarkan PSAK 17, penyusutan dapat diartikan sebagai pengalokasian jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.

Amortisasi sendiri adalah sebuah proses dari pelunasan utang yang dilakukan dalam kurun waktu ataupun periode tertentu dan tentunya dikerjakan secara bertahap. Secara perpajakan, penyusutan sendiri telah diatur dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan Pasal 11, sedangkan amortisasi diatur dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan Pasal 11A.

Dalam artikel ini, kita akan membahas dua metode penyusutan fiskal yaitu metode garis lurus dan saldo menurun yang umum digunakan dalam perpajakkan. Kita juga akan menjelaskan konsep masing-masing metode, perbedaan antara keduanya, serta kapan situasi terbaik untuk menerapkan masing-masing metode ini dalam praktik akuntansi. Sebelum masuk kepada penyusutan fiskal lebih mendalam, kita perlu mengetahui konsep dari metode garis lurus dan saldo menurun:

1. Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)

Metode garis lurus adalah metode yang paling sederhana dan mudah dipahami. Dalam metode ini, aset diasumsikan mengalami depresiasi dengan tingkatan yang tetap selama masa pakai suatu perusahaan. Hal ini menandakan bahwa jumlah penyusutan yang dicatat setiap tahunnya sama dan tidak pernah berubah.

2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)

Metode saldo menurun mengasumsikan bahwa aset cenderung mengalami depresiasi yang lebih besar pada awal masa pakai dan depresiasi yang lebih kecil saat mendekati akhir masa pakai. Dalam metode ini, penyusutan dihitung berdasarkan saldo buku aset yang tersisa pada setiap akhir periode penyusutan. Konsep dari metode ini adalah bahwa semakin lama penggunaan suatu aset, maka semakin sedikit depresiasi yang terjadi.

Contoh Perhitungan

Suatu perusahaan membeli mesin senilai Rp 150.000.000 dan nilai sisa Rp. 10.000.000 dengan masa pakai 5 tahun

1. Metode Garis Lurus

Penyusutan setiap tahun ? (Rp. 150.000.000 - Rp. 10.000.000) / 5 tahun = Rp. 28.000.000/tahun

2. Metode Saldo Menurun

Tarif penyusutan = 100%/5 x 2 = 40%

*langsung dikurangkan dengan nilai sisa di tahun terakhir

Baca Juga: Rekonsiliasi Fiskal: Penting Untuk Pelaporan Pajak

Tarif Penyusutan Fiskal

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (6), telah diatur tarif penyusutan dari harta berwujud:

Perbandingan Antara Metode Garis Lurus dan Saldo Menurun

Ada beberapa perbedaan penting antara metode penyusutan garis lurus dan saldo menurun:

1. Pola Penyusutan
  • Garis Lurus: Penyusutan tetap setiap tahun
  • Saldo Menurun: Penyusutan lebih besar pada awal masa pakai dan semakin berkurang setiap tahun.
2. Jumlah Total Penyusutan
  • Garis Lurus: Total penyusutan selama masa pakai aset adalah konstan dan lebih mudah dihitung.
  • Saldo Menurun: Total penyusutan selama masa pakai aset lebih tinggi dibandingkan dengan metode garis lurus.
3. Pajak
  • Garis Lurus: Lebih mudah untuk dipahami dan diterapkan dalam perhitungan pajak karena jumlah penyusutan tahunan tetap.
  • Saldo Menurun: Dalam beberapa yurisdiksi, metode saldo menurun mungkin menghasilkan penyusutan yang lebih tinggi pada awalnya, yang bisa mengurangi laba kena pajak dan manfaat fiskal yang lebih tinggi.
4. Masa Pakai Aset
  • Garis Lurus: Aset mungkin dianggap memiliki nilai buku yang lebih tinggi pada akhir masa pakai mereka.
  • Saldo Menurun: Aset cenderung memiliki nilai buku yang lebih rendah pada akhir masa pakai mereka.

Penerapan Metode Penyusutan yang Tepat

Suatu perusahaan kerap kali bingung dalam menentukan metode penyusutan untuk suatu aset yang mereka miliki, Keputusan untuk menggunakan metode penyusutan garis lurus atau saldo menurun akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk sifat aset, tujuan perusahaan, peraturan pajak, dan preferensi manajemen. Berikut beberapa pertimbangan untuk memilih metode yang tepat:

  1. Sifat Aset: Terdapat beberapa aset memiliki nilai depresiasi yang lebih signifikan pada awal masa pakai, seperti kendaraan bermotor. Hal ini menandakan metode saldo menurun lebih sesuai.
  2. Tujuan Perusahaan: Jika perusahaan ingin mencatat depresiasi aset secara lebih merata selama masa pakai mereka, metode garis lurus bisa lebih cocok.
  3. Peraturan Pajak: Peraturan pajak di negara atau yurisdiksi tertentu dapat mempengaruhi pilihan metode penyusutan. Beberapa negara mungkin mewajibkan penggunaan metode tertentu atau memberikan insentif untuk metode tertentu.
  4. Manfaat Fiskal: Perhitungan penyusutan juga dapat memengaruhi laba kena pajak. Manajemen perlu mempertimbangkan bagaimana metode yang dipilih akan memengaruhi kewajiban pajak dan manfaat fiskal.
  5. Kebijakan Internal: Kebijakan internal perusahaan dan preferensi manajemen juga dapat memainkan peran dalam pemilihan metode penyusutan. Beberapa perusahaan mungkin lebih suka metode yang sederhana dan mudah dipahami, seperti garis lurus.

Kesimpulan

Penyusutan fiskal adalah langkah penting dalam akuntansi yang membantu perusahaan mencatat depresiasi aset tetap mereka. Dalam praktiknya, perusahaan harus mempertimbangkan dengan cermat pilihan metode penyusutan yang paling sesuai dengan situasi mereka, sambil mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Sebagai akuntan atau profesional keuangan, penting untuk memahami kedua metode ini dan menggunakan yang paling relevan dan menguntungkan bagi perusahaan Anda. Dengan pemilihan metode yang tepat, perusahaan dapat


Written by: Nicholas Soesilo - Agent of Artax


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.


BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
22 April 2024
Daftar Dokumen Yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan PPh Badan
07 February 2024
Status Kewajiban Perpajakan: Kenali Perbedaan KK, PH, MT, dan HB!
11 October 2023
PPh 25: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Implementasinya

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.