Daftar Dokumen Yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan PPh Badan

22 April 2024

Daftar Dokumen Yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan PPh Badan

Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan dalam bentuk apapun, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan memiliki batas waktu pelaporan yang sama, yakni 30 April setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dapat dibilang lebih kompleks apabila dibandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan, ada baiknya Wajib Pajak mempersiapkan dengan baik dokumen - dokumen yang wajib dilampirkan.

Syarat Umum dan Khusus Dalam Pelaporan SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Sertifikat Elektronik

Sedangkan syarat khusus lapor SPT Badan di antaranya:

  1. Dokumen pendirian usaha
  2. Dokumen izin usaha
  3. SPT Masa
  4. Laporan keuangan sudah diaudit
  5. Formulir SPT PPh Badan 1771

Dokumen Yang Dilampirkan

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak perlu menyiapkan serangkaian dokumen - dokumen lainnya sebagai syarat pelaporan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan lapor pajak tahunan PPh Badan:

  1. Arsip pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Baca Juga: Rangkuman PPN Yang Dihitung Dengan Besaran Tertentu


Dokumen Lainnya

Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:

  1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran
    Jika WP yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP No. 23 Tahun 2018, maka harus menyiapkan Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
  2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri
    Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan hutang.
  3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal
    Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.
  4. Laporan Penyampaian CbCR
    Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya
    Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi
    Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas
    Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
03 October 2023
Metode Langsung vs Tidak Langsung Dalam Penyusunan Laporan Arus Kas
04 August 2023
Nilai Mata Uang Rupiah Bakal Disederhanakan?
19 June 2023
Piutang Tidak Dilunasi Pelanggan: Pengaruhnya Secara Akuntansi dan Perpajakan

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.