Perbedaan Laporan Keuangan Komersial Dan Fiskal

26 October 2023

Mengenal Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Laporan keuangan merupakan hasil siklus akuntansi yang memberikan gambaran mengenai dunia keuangan suatu perusahaan. Dokumen ini berperan penting dalam mencerminkan baik buruknya status keuangan suatu entitas. Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal maupun internal perusahaan. Dalam dunia bisnis, terdapat dua jenis laporan keuangan yang umum digunakan. Diantaranya adalah laporan keuangan komersial dan fiskal. Lantas, apakah perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal?

Pengertian & Komponen

Berdasarkan pengertiannya, laporan keuangan komersial merupakan laporan yang disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang bersifat netral dan tidak memihak. Sedangkan laporan keuangan fiskal merupakan laporan yang disusun untuk kepentingan informasi perpajakan yang penyajiannya disesuaikan dengan peraturan Undang-undang perpajakan.

Laporan keuangan Komersial mencakup beberapa komponen seperti:

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Arus Kas
  4. Perubahan Ekuitas
  5. Catatan atas Laporan Keuangan

Sedangkan komponen dalam laporan keuangan fiskal diantaranya:

  1. Neraca fiskal
  2. Perhitungan laba rugi dan Perubahan Laba ditahan
  3. Penjelasan laporan keuangan fiskal
  4. Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal
  5. Ikhtisar kewajiban pajak

Berbeda dengan laporan keuangan komersial, laporan keuangan fiskal mencakup beberapa komponen tambahan yang berbeda. Komponen laporan keuangan komersial yang berada dalam laporan keuangan fiskal yaitu neraca dan laporan laba rugi. Namun, neraca dalam laporan keuangan komersial juga berbeda dengan neraca laporan keuangan fiskal. Neraca dalam laporan keuangan fiskal disebut dengan Neraca fiskal.


Baca Juga: Pembukuan dan Pencatatan dari Sudut Pandang Perpajakan

Selain pengertian dan komponen, terdapat perbedaan konsep pengakuan pendapatan, biaya dan penyusutan. Berikut penjelasannya:

Pengakuan Pendapatan

Dikutip dari peraturan IFRS IAS 18, pendapatan dalam laporan keuangan komersial merupakan penghasilan arus masuk bruto atas manfaat ekonominya yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan. Hal ini mengakibatkan peningkatan ekuitas dari pemilik modal. Penghasilan diluar aktivitas utama perusahaan (gains) tidak diklasifikasikan sebagai pendapatan. Sedangkan pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 perihal Pajak Penghasilan, konsep penghasilan pada laporan keuangan fiskal merupakan sebuah penambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi hingga menambah kekayaan Wajib Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penghasilan perusahaan dalam laporan fiskal melingkup penghasilan dari aktivitas perusahaan dan diluar aktivitas perusahaan.

Konsep pendapatan fiskal pun dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

  1. Penghasilan merupakan objek pajak penghasilan. (UU No.36 Pasal 4 ayat 1)
  2. Penghasilan akan dikenakan atas pajak penghasilan final. (UU No.36 Pasal 4 ayat 2)
  3. Penghasilan yang tidak termasuk objek penghasilan.(UU No.36 Pasal 4 ayat 3)

Berdasarkan kategori tersebut, penghasilan yang akan terkena tarif pajak merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan. Sementara penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, tidak menambah laba fiskal.

Biaya dan Beban

Pada laporan keuangan komersial, beban memiliki konsep yang berbeda dengan biaya. Biaya merupakan pengeluaran atau nilai pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu manfaat di masa depan dari suatu barang atau jasa. Sedangkan beban merupakan penurunan manfaat sebuah ekonomi dalam kurun waktu atau periode tertentu, hal ini dapat berupa arus kas keluar maupun penurunan nilai aset (IAI, 2007:13). Sementara pada laporan keuangan fiskal, beban memiliki konsep yang sama dengan biaya. Biaya di laporan keuangan fiskal merupakan biaya guna keperluan operasional sebuah perusahaan. Beban pada laporan keuangan fiskal dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  1. Deductible expense = biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto laporan keuangan fiskal dan
  2. Non-deductible Expense = biaya yang tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto laporan keuangan fiskal

Biaya yang dikeluarkan guna keperluan operasional akan dijadikan pengurang laba fiskal pada laporan keuangan fiskal. Aspek biaya pengurang tersebut tertera pada UU HPP Cluster PPH Pasal 6.

Metode perhitungan biaya persediaan pada laporan keuangan komersial dilandasi oleh peraturan (SAK) 12;2007 diantaranya adalah:

  1. FIFO = Biaya persediaan masuk pertama, keluar pertama
  2. LIFO = Biaya persediaan masuk terakhir, keluar pertama
  3. Weighted Average Cost = Biaya persediaan di rata-rata

Sedangkan perhitungan biaya persediaan pada laporan keuangan fiskal dilandasi oleh UU Pajak Penghasilan Indonesia, perhitungan biaya persediaan ini menggunakan perhitungan biaya persediaan yang sama seperti komersial. Namun metode LIFO tidak digunakan pada laporan keuangan fiskal karena memperkecil nilai pajak terutang, sehingga dapat meningkatkan inflasi negara.

Penyusutan

Pada laporan keuangan komersial, perhitungan penyusutan pada laporan keuangan komersial diantaranya:

  1. Straight Line Method (Garis Lurus) = pembebanan tetap pada umur manfaat aset.
  2. Diminishing Balance Method (Garis Menurun) = pembebanan yang semakin menurun selama umur manfaat aset.
  3. Sum of The Unit Method (Jumlah Unit) = pembebanan aset yang dihitung berdasarkan produksi unit.

Pada laporan keuangan fiskal, perhitungan penyusutan hanya menggunakan metode Straight Line Method (Garis Lurus) dan Diminishing Balance Method (Garis Menurun). Ketentuan ini ditetapkan pada UU No. 36 tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan dan PMK No. 96/PMK.03/2009. Metode Sum of the Units tidak digunakan di laporan keuangan fiskal dikarenakan tidak memberikan gambaran yang jelas tentang kapan aset akan mencapai akhir umur dan harus digantikan, sehingga perhitungan menggunakan metode penyusutan tersebut tidak relevan bagi penerimaan dan pengurangan laba fiskal.


Written by: Nikita Rosalind - Agent of Artax


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
21 November 2023
Program Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
02 April 2024
Rangkuman PPN Yang Dihitung Dengan Besaran Tertentu
28 March 2024
Perlakuan Pajak atas Biaya Promosi

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.