Metode Pencatatan Akuntansi: Basis Kas (Cash) Vs Akrual (Accrual)

08 November 2023

Metode Pencatatan Akuntansi – Cash vs Accrual

Metode pencatatan akuntansi merujuk pada cara untuk mencatat transaksi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya, terdapat dua metode pencatatan akuntansi yang sering digunakan, yaitu cash basis (basis kas) dan accrual basis (basis akrual). Kedua metode ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri sehingga pengusaha dapat memilih metode mana yang ingin mereka gunakan tergantung pada kebutuhan bisnis mereka sendiri.

Cash Basis (Basis Kas)

Metode cash basis adalah metode pencatatan yang mengakui pendapatan dan pengeluaran ketika terjadinya transaksi sesuai dengan arus kas real-time atau singkatnya, metode ini adalah metode yang hanya mencatat transaksi saat ada penerimaan maupun pengeluaran kas.

Sebagai contoh, Ibu Tina menagih pembayaran kepada client sebesar Rp100.000,- pada tanggal 13 April, sedangkan Ibu Tina baru menerima pendapatan atas tagihan yang dilakukannya pada tanggal 10 Mei. Maka dari itu, ibu Tina akan melakukan pencatatan pendapatan pada bulan Mei saat pendapatan diterima dan bukan pada bulan April saat penagihan pembayaran.

Ibu Tina mencatat pendapatan pada tanggal 10 Mei saat pembayaran diterima,

10/05 Kas Rp100.000,-

Pendapatan Rp100.000,-

Metode pencatatan cash basis banyak diterapkan oleh pengusaha dengan usaha kecil menengah dikarenakan proses pembukuannya yang sederhana dan mudah diterapkan. Hal ini juga akan mempermudah dalam melacak uang yang masuk dan keluar dari rekening bank karena tidak tercampur dengan pencatatan hutang piutang.

Konsep Pencatatan Cash Basis:

  1. Pengakuan pendapatan, dilakukan saat uang telah diterima oleh perusahaan. Dalam konsep cash basis ini, hak penagihan hutang tidak terlalu diperhatikan, sehingga tidak ada estimasi piutang tidak tertagih dan terdapatnya metode penghapusan piutang.
  2. Pengakuan biaya, dilakukan dan diakui saat perusahaan telah melakukan pembayaran uang secara langsung.

Accrual Basis (Basis Akrual)

Metode accrual basis adalah metode pencatatan yang tetap akan mengakui adanya transaksi walaupun kas belum diterima.

Sebagai contoh, Ibu Tina menagih pembayaran kepada client sebesar Rp100.000,- pada tanggal 13 April, sedangkan Ibu Tina baru menerima pendapatan atas tagihan yang dilakukannya pada tanggal 10 Mei. Maka dari itu, ibu Tina akan mengakui pendapatan ketika terjadinya transaksi pada bulan April saat terjadinya transaksi,

13/04 Piutang Rp100.000,-

Pendapatan Rp100.000,-

dan ibu Tina juga akan mencatat penerimaan kas pada bulan Mei saat pembayaran diterima:

10/05 Kas Rp100.000,-

Piutang Rp100.000,-

Metode pencatatan accrual basis banyak diterapkan di perusahaan karena metode ini mencatat dengan lengkap segala jenis transaksi dan sangat tepat untuk menilai kondisi finansial perusahaan.


Baca Juga: PPh 25: Pengertian, Perhitungan, Dan Cara Implementasinya


Konsep Pencatatan Accrual Basis:

  1. Pengakuan pendapatan, dilakukan saat perusahaan mempunyai hak untuk melakukan penagihan, walaupun belum ada uang yang diterima. Oleh karena itu, sering muncul estimasi piutang tak tertagih karena pendapatan sudah diakui namun belum menerima kas.
  2. Pengakuan biaya, dilakukan saat kewajiban membayar belum terjadi dan belum dilunasi, namun biaya sudah diperhitungkan terlebih dahulu sebagai kewajiban yang harus dibayar di masa depan, sehingga terdapat nama akun accrued expenses.

Secara keseluruhan, jumlah pencatatan akuntansi dengan metode cash basis maupun accrual basis akan tetap menghasilkan angka yang sama. Perbedaan keduanya hanyalah pada waktu pencatatan transaksi.

Kedua metode pencatatan akuntansi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Cash basis lebih sederhana dan mudah dipahami, namun tidak memberikan gambaran yang akurat tentang keuangan perusahaan. Sedangkan accrual basis memberikan gambaran yang lebih akurat tentang keuangan perusahaan, namun lebih kompleks dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai akuntansi.

Pengaruh Pencatatan Cash Basis dan Accrual Basis Secara Perpajakan:

Menurut UU 28 tahun 2007 Pasal 28 Ayat (5), “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas” atau dengan kata lain, pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak boleh menggunakan cash basis maupun accrual basis. Namun dalam pencatatan cash basis, penghitungan akan penghasilan dapat menjadi tidak jelas karena besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, penghitungan Pajak Penghasilan yang menggunakan cash basis harus memperhatikan:

  • Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, tunai maupun non-tunai dan penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
  • Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
  • Penggunaan cash basis harus dilakukan secara taat asas.


Written by: Graciella Felicia - Agent of Artax 2023


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
21 November 2023
Program Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
31 October 2023
Dipotong dan Dipungut Pajak, Apa Perbedaannya?
15 November 2023
Kebijakan Pengurangan Sanksi Adminstrasi 2023 - Kanwil DJP Jatim I, II, dan III

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.